Sesuai kesepakatan internasional, keberadaan suatu negara ditentukan oleh empat unsur yaitu penduduk yang tetap, wilayah yang tertentu, pemerintahan yang sah,dan kemampuan untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain. Unsur terakhir inilah sebuah perjanjian atau kerja sama antar negara bisa dilakukan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, p…