Berdasarkan UUD 1945, kepala daerah diberi keleluasaan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini perlu dilaksanakan untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah. Nah, bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebelum dan sesudah era reformasi? Apa sajakā¦