Text
Perjanjian-Perjanjian Bersejarah
Sesuai kesepakatan internasional, keberadaan suatu negara ditentukan oleh empat unsur yaitu penduduk yang tetap, wilayah yang tertentu, pemerintahan yang sah,dan kemampuan untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain. Unsur terakhir inilah sebuah perjanjian atau kerja sama antar negara bisa dilakukan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik. Dari ketentuan tersebut kita bisa mengetahui bahwa saat membuat perjanjian internasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum internasional, dibuat secara tertulis,dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi negara kita.Kita telah membuat perjanjian dengan negara-negara lain atau organisasi internasional lainnya. Kita membuat perjanjian itu untuk melanjutkan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita. Salah satu tujuan pembentukan negara kita adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara yang lain adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Setiap perjanjian yang kita buat harus mengutamakan kepentingan nasional. Perjanjian itu harus berdasarkan politik luar negeri kita yang bebas dan aktif. Hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Tanpa syarat-syarat tersebut, sebuah perjanjian akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa kita. Bangsa kita sebetulnya telah terlibat perjanjian dengan negara-negara lain jauh sebelum kita merdeka. Sayangnya, bangsa kita tengah dijajah saat harus menandatangani perjanjian tersebut. Bangsa koloniallah yang lebih diuntungkan. Setelah kita merdeka, kepentingan nasional lebih diutamakan. Namun, bukan berarti negara-negara lain tidak mengganggu kepentingan nasional kita. Perjanjian-perjanjian bersejarah apa saja yang pernah dilakukan bangsa Indonesia sejak zaman penjajahan hingga zaman reformasi ini?
Tidak tersedia versi lain