Text
Otonomi Daerah Dari Masa ke Masa
Berdasarkan UUD 1945, kepala daerah diberi keleluasaan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini perlu dilaksanakan untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah. Nah, bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebelum dan sesudah era reformasi? Apa sajakah yang menjadi landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia? Mungkin masih banyak peserta didik dan masyarakat yang belum memahami akan hal-hal tersebut sehingga mereka tidak tahu perbedaan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah bergulirnya otonomi daerah. Berdasarkan kenyataan di atas, penulis tertarik untuk ikut serta mensosialisasikan adanya jaminan hukum atas keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, melalui buku yang berjudul Otonomi Daerah dari Masa ke Masa. Pembaca dapat memahami hakikat otonomi daerah, landasan-landasan hukum penyelenggaraan otonomi daerah, kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan memahami hal-hal di atas, penulis berharap peserta didik dan masyarakat sanggup turut serta menyukseskan penyelenggaraan otonomi daerah di tempat tinggal masing-masing. Dengan demikian, daerah mampu meningkatkan daya saing dengan tetap memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain