Text
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum di negara Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi. Sebagai konsekuensinya,segala aspek kehidupan negara Indonesia baik dalam bidang kemasyarakatan,kebangsaan, maupun kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa dijalankan berdasarkan atas hukum.Berkaitan dengan hal tersebut, negara Indonesia sangat membutuhkan tatanan peraturan perundang-undangan yang tertib. Di negara Indonesia terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Bahkan sejak masa penjajahan, negara Indonesia sudah mengenal berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Berbagai jenis peraturan perundang-undangan Indonesia disusun secara hierarki. Susunan peraturan perundang-undangan yang hierarkis tersebut mengandung arti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan perkembangan zaman. Negara Indonesia telah melewati berbagai era pemerintahan. Mulai era Orde Lama, Orde Baru,sampai era reformasi. Dalam berbagai era tersebut, berlaku tatanan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda. Semua itu juga dipengaruhi oleh sistem politik yang dijalankan pada setiap era pemerintahan. Bagaimanakah bentuk tatanan atau tata urutan peraturan perundang-undangan di negara Indonesia berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia? Banyak masyarakat Indonesia yang kurang perhatian terhadap perkembangan tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akibatnya, mereka tidak tahu hak yang dimilikinya untuk turut serta dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan, mereka tidak tahu pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya fenomena tersebut,lahirlah buku tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia ini.
Tidak tersedia versi lain