Text
Perlindungan Terhadap Anak
Melyaningsih atau kerap disapa Mely adalah anak usia empat tahun yang menjadi korban penculikan dan di jadikan pengemis di jalanan. Penculikan terhadap Mely terjadi pada tanggal 8 Januari 2007. Pada saat kejadian, Mely sedang asyik bermain di lokasi tempat ayahnya berjualan. Sementara itu sang ayah, pedagang keliling yang mangkal di Stasiun KA Depok Baru, tidak mengawasi anak perempuannya yang sedang bermain. Ayah Mely baru sadar ketika dia memanggil-manggil nama Mely, tak terdengar sahutan apa pun. Dia menunggu tiga hari, tetapi Mely tak juga kembali. Akhirnya, pada tanggal 11 Januari 2007 ayah Mely melaporkan kasus kehilangan anaknya di Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Atas usaha Polres Metro Depok,Mely berhasil di temukan.Ternyata, selama enam bulan Mely selalu di ajak Suprihati mengemis di perempatan Slipi dan beberapa lokasi di Jakarta. Suprihati pun di ringkuspolisi sebagai pelaku penculikan Mely. Kasus penculikan anak merupakan salah satu contoh pelanggaran hak terhadap anak. Masih banyak contoh lainnya seperti kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan dalam rumah tangga; perdagangan anak; eksploitasi anak; serta berbagai bentuk tekanan psikologi. Untuk mencegah berbagai pelanggaran terhadap hak anak, setiap anak harus dilindungi. Anak mempunyai hak perlindungan dari segala bentuk pelanggaran di atas. Oleh karena itu, dalam buku ini akan di bahas tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Dengan adanya buku ini di harapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi setiap orang untuk ikut serta menegakkan perlindungan terhadap anak.
Tidak tersedia versi lain